Santri Google Santri Google situs Celoteh Santri di dunia Internet, menceritakan seputar apa yang ada dan sering dicari di Google

Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos Terbaru

Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos Terbaru

Kita ulas cara daftar Bansos DTKS untuk warga Indonesia, agar kedepannya bisa mendapatkan Bantuan Sosial dari Kemensos. Sehingga yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan, kali ini akan bisa mendapatkan bantuan setelah mendaftar di situs resmi bantuan Kemensos.

Untuk mendaftar Bansos DTKS tidaklah rumit, namun perlu ketelitian saja saat penginputan data, dan pastikan pula anda sudah termasuk dari pada golongan yang tercantum dalam syarat-syarat peneriman bantuan sosial tersebut.

Syarat Daftar Bansos DTKS Kemensos

Berikut ini adalah ulasan syarat agar bisa daftar Bansos DTKS dari Kemensos terbaru :

  1. Warga Miskin/ Rentan Miskin
  1. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  2. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga : Cek Penerima Bansos PKH Februari 2022 Tahap 1

Cara Daftar Bansos DTKS

Adapun ini adalah cara daftar Bansos DTKS dari Kemensos terbaru :

  1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

  • Tahap I

Januari, Februari, Maret

  • Tahap II

April, Mei, Juni

  • Tahap III

Juli, Agustus, September

  • Tahap IV

Oktober, November, Desember

Sumber : Terima Kasih Pikiran Rakyat – Tribunnews.com

0
Santri Google Santri Google situs Celoteh Santri di dunia Internet, menceritakan seputar apa yang ada dan sering dicari di Google

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *