SantriGoogle.com – Kartu SIM seluler menjadi perantara tuk bisa berkomunikasi dalam mengenal antara nomor pengguna telephon, namun hingga saat ini masih saja ada yang belum mengerti akan cara registrasi atau daftar ulang kartu SIM semua operator.
Sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, ungkap Drijen Peyelenggara Pos dan Informatika, Prof Ahmad M. Ramli sembari menegaskan kewajiban bagi operator untuk melakukan pemblokiran.
Adapun cara registrasi ulang kartu SIM seluler prabayar dapat dilakukan dengan tiga langkah, yaitu melalui SMS ke 4444 serta bantuan dari Dukcapil dan Kominfo ataupun melalui situs resmi masing-masing operator.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Registrasi Kartu prabayar menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah tercatat di sistem Dukcapil.
Pelanggan simPATI, Kartu As, dan LOOP yang layanannya terblokir total tetap dapat melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 4444, ketik ULANGNIK#Nomor KK# atau melalui menu akses *444# atau mengunjungi pusat pelayanan pelanggan GraPARI.
Cara Registrasi Kartu Indosat
Cara melakukan registrasi ulang kartu indosat adalah dengan cara
Ketik: NIK#NomorKK# kemudian Kirim ke 4444 melalui SMS
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
Adapun bagi yang tidak memiliki NIK atau KK sebagaimana yang ada di TAP BRTI No. 3/2018, registrasi prabayar wajib dilakukan menggunakan NIK dan KK milik sendiri.
Ialah dapat mengunjungi Dinas kependudukan setempat untuk mengurus pembuatannya. Setelah memiliki NIK dan KK, pelanggan dapat melakukan registrasi prabayar dengan cara ketik: NIK(Nomor KTP)#Nomor Kartu Keluarga# kirim ke 4444.
Cara Registrasi Kartu TRI
Cara melakukan registrasi ulang kartu TRI adalah dengan cara
Ketik: NIK#NomorKK# kemudian Kirim ke 4444 melalui SMS
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
Bagi Pelanggan yang ingin melakukan registrasi nomor Prabayar TRI baru tapi sudah ada 3 (tiga) nomor yang terdaftar dengan satu NIK, maka Pelanggan cukup melakukan UNREG nomor yang tidak ingin dipakai. Caranya mudah cukup ketik UNREG#NIK# lalu kirim ke 4444 atau kunjungi https://registrasi.tri.co.id
Cara Registrasi Kartu XL dan AXIS
Cara melakukan registrasi ulang kartu XL dan AXIS adalah dengan cara
Ketik: NIK#NomorKK# kemudian Kirim ke 4444 melalui SMS
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
Nah demikian Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator, tujuan dilain agar kartu bisa aktif ialah agar terhindar dari penyalah gunaan.